Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

ASN Diduga Curi 30 Unit AC di Kantor Bupati Polman, Polisi Tangkap Dua Orang

(Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

Narasina.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AA (44) diduga menjadi pelaku utama pencurian puluhan alat pendingin ruangan di Kantor Bupati Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Polisi menyebut total ada sekitar 30 unit AC yang hilang dari sejumlah ruangan di lingkungan kantor pemerintahan tersebut.

Polisi Sebut ASN Jadi Pelaku Utama

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengatakan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"ASN berinisial AA diduga menjadi pelaku utama pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, Minggu (24/5).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sejumlah alat pendingin ruangan di beberapa ruangan kantor Bupati Polman.

Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Aksi Diduga Dilakukan Sejak Februari

Budi menjelaskan aksi pencurian pertama kali diketahui pada Senin (11/5). Saat itu, petugas jaga mendapati beberapa unit kipas AC sudah tidak berada di tempatnya.

"Aksi pelaku pertama kali dilakukan pada Senin (11/5), seorang petugas jaga mendapati beberapa kipas AC sudah tidak ada di tempatnya, sehingga dilakukan pengecekan ke sejumlah ruangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa unit AC di ruang sekretariat dan ruang bidang telah hilang," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksi pencurian sejak Februari lalu.

Menurut polisi, pelaku biasanya beraksi saat akhir pekan ketika suasana kantor dalam keadaan sepi.

"Aksi pelaku sudah berjalan sejak Februari, kemudian dia melaksanakan aksinya pada saat akhir pekan, ketika suasana kantor Bupati Polman dalam keadaan sunyi. Kemudian pelaku juga mengaku mencuri di Gedung PKK Madatte dan Kantor Transmigrasi," jelasnya.

Penadah Juga Diamankan

Selain menangkap AA, polisi juga mengamankan pria berinisial AR (36) yang diduga menjadi penadah barang hasil curian tersebut.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polres Polman.

"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Polman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, ASN tersebut dijerat Pasal 479 juncto Pasal 480 subsider Pasal 36 KUHP. Sementara penadah dikenakan Pasal 486 KUHP.

Baca Juga
Artikel Terbaru
  • ASN Diduga Curi 30 Unit AC di Kantor Bupati Polman, Polisi Tangkap Dua Orang
  • ASN Diduga Curi 30 Unit AC di Kantor Bupati Polman, Polisi Tangkap Dua Orang
  • ASN Diduga Curi 30 Unit AC di Kantor Bupati Polman, Polisi Tangkap Dua Orang
  • ASN Diduga Curi 30 Unit AC di Kantor Bupati Polman, Polisi Tangkap Dua Orang
  • ASN Diduga Curi 30 Unit AC di Kantor Bupati Polman, Polisi Tangkap Dua Orang
  • ASN Diduga Curi 30 Unit AC di Kantor Bupati Polman, Polisi Tangkap Dua Orang
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad