Narasina.com - Kasus kaburnya calon pengantin perempuan menjelang akad nikah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berakhir dengan proses mediasi antarkeluarga. Dalam mediasi tersebut, pria yang membawa kabur calon pengantin wanita sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp 70 juta.
Diketahui, calon pengantin wanita berinisial NAS (19) ditemukan bersama kekasihnya, DF (18), di sebuah kamar di wilayah Kabupaten Jepara pada Sabtu (23/5) pagi.
Pasangan Dibawa ke Polsek
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengatakan, setelah diamankan, kedua remaja tersebut langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
"Terkait peristiwa kaburnya calon pengantin wanita yang diduga bersama kekasihnya, setelah hari Sabtu (23/5) kemarin, kami bawa keduanya ke polsek," jelas Mujahid saat dihubungi detikJateng, Minggu (24/5/2026).
Di Polsek Tlogowungu, pihak keluarga kedua belah pihak dipertemukan untuk melakukan mediasi. Calon mempelai pria juga hadir dalam proses tersebut.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, pada malam harinya para pihak meminta untuk mediasi," jelas dia.
Calon Pengantin Pria Batalkan Pernikahan
Mujahid menjelaskan mediasi pertama dilakukan antara keluarga calon pengantin wanita dengan calon mempelai pria bernama Muhammad Musalim (32).
"Di mana mediasi yang pertama antara pihak saudara Muhammad Musalim (32) calon pengantin laki-laki dengan pihak keluarga NAS (19), calon pengantin perempuan," jelas Mujahid.
Dalam mediasi tersebut, Musalim memutuskan membatalkan pernikahan. Ia juga meminta ganti rugi materi kepada pihak keluarga NAS.
"Di dalam kesepakatan tersebut bahwa Saudara Musalim dan keluarga minta ganti rugi Rp 30 juta kepada keluarga Nayla (NAS). Dan akan dibayar pada 15 Juni 2026," lanjut dia.
Pacar Nayla Siap Menikah dan Bayar Cicilan
Mediasi kedua dilakukan antara keluarga NAS dengan DF, pria yang membawa kabur calon pengantin wanita tersebut.
"Kemudian untuk mediasi kedua antara pihak keluarga Nayla dengan Saudara Davin (DF) (18), kekasih daripada Nayla kemudian pergi bersama. Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp 70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta," jelasnya.
Selain menyepakati pembayaran ganti rugi, DF juga menyatakan kesiapannya untuk menikahi NAS dalam waktu dekat.
"Selain itu dari kerugian materi, juga pihak keluarga Davin ini sanggup untuk menikahi saudara Nayla dalam waktu yang secepatnya," pungkas Mujahid.
