Narasina.com - Wacana penegakan hukum dengan cara tembak di tempat terhadap pelaku begal memunculkan perdebatan publik. Sejumlah pihak mendukung langkah tegas tersebut, namun ada pula yang menilai tindakan itu bertentangan dengan hak asasi manusia.
Menteri HAM Natalius Pigai menjadi salah satu pihak yang menolak usulan tersebut.
Usulan Tembak di Tempat Muncul dari DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
"Ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat," ujar Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5).
Pigai Sebut Bertentangan dengan HAM
Menanggapi usulan tersebut, Natalius Pigai menegaskan dirinya tidak setuju dengan tindakan penembakan tanpa prosedur hukum yang jelas.
"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melakukan prosedur dan proses hukum yang jelas," ujar Pigai saat dihubungi, Jumat (22/5).
Menurut Pigai, istilah tembak di tempat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa dalam prinsip HAM internasional, pelaku tindak kekerasan, termasuk teroris, tetap harus ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum.
Pelaku Dinilai Penting untuk Pengungkapan Kasus
Pigai menjelaskan ada dua alasan mengapa pelaku kejahatan sebaiknya ditangkap hidup-hidup.
Pertama, agar hak hidup seseorang tidak dirampas. Kedua, karena pelaku dapat menjadi sumber informasi penting bagi aparat penegak hukum.
"Dia adalah sumber informasi, data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga, penegak hukum bisa menggalinya," ujar Pigai.
DPR Sebut Tembak di Tempat Bisa untuk Melumpuhkan
Pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Bidang HAM Andreas Hugo Pareira.
Menurut Andreas, istilah tembak di tempat tidak selalu berarti membunuh pelaku. Tindakan itu bisa dilakukan untuk melumpuhkan, seperti menembak kaki atau tangan pelaku.
Ia menilai prosedur tetap atau protap kepolisian terkait tindakan tersebut harus jelas dan ditujukan bagi pelaku kriminal yang membahayakan keselamatan masyarakat.
"Terhadap tindak kriminal yang bersifat kekerasan dan membahayakan keselamatan atau nyawa orang lain justru tindakan pelanggaran HAM oleh pelaku, sehingga terhadap pelaku polisi wajib Hak Asasi korban dengan bertindak tegas," ujarnya.
Menurut Andreas, tindakan tegas aparat juga diperlukan untuk melindungi hak masyarakat agar tidak terus dihantui aksi kriminalitas.
"Kalau tidak masyarakat ini akan dikuasai para begal," katanya.
