Narasina.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan pedagang tidak diperbolehkan berjualan di jalur utama car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) kawasan Sudirman-Thamrin.
Penegasan itu disampaikan setelah viral video penertiban pedagang es krim di kawasan Bundaran HI yang ramai dibicarakan di media sosial.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, mengatakan larangan berjualan di jalur utama CFD bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat yang sedang beraktivitas maupun berolahraga.
"Kami juga menyampaikan kepada warga masyarakat bahwa berdasarkan ketentuan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), kegiatan berjualan tidak diperbolehkan di sepanjang jalur utama HBKB demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat," ujar Satriadi, Minggu (24/5/2026).
Satpol PP Janji Lebih Humanis
Satriadi menegaskan pihaknya akan terus mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam melakukan penertiban di lapangan.
Ia juga menyebut peristiwa yang viral tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh anggota Satpol PP DKI Jakarta.
"Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi agar ke depan seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan lebih bijak, profesional, dan mengedepankan empati kepada masyarakat," katanya.
Menurut Satriadi, Satpol PP berkomitmen terus memperbaiki pola pelayanan kepada masyarakat agar lebih humanis.
Ia juga mengapresiasi kritik dan masukan masyarakat terkait penanganan pedagang di kawasan CFD.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kritik, saran, dan perhatian yang diberikan masyarakat sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap pelayanan publik yang lebih baik," imbuhnya.
Video Penertiban Pedagang Viral
Sebelumnya, video penertiban pedagang es krim di kawasan Bundaran HI viral di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah petugas Satpol PP mencegat pedagang es krim yang berjualan menggunakan sepeda.
Pedagang yang mengenakan rompi merah itu tampak berusaha melepaskan diri saat ditertibkan petugas.
Menanggapi video yang beredar, Satpol PP DKI Jakarta turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang muncul di tengah masyarakat.
