Narasina.com - Satuan Tugas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus impor bawang ilegal asal Malaysia. Komoditas tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Kalimantan Barat.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait peredaran bawang impor ilegal di dalam negeri.
"Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan masuknya bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk melalui jalur tikus yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan distribusi barang ilegal.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya bawang impor ilegal di dua gudang berbeda. Barang-barang itu diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.
"Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas distribusi bawang impor ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun," ujar Ade.
Dari hasil pendalaman sementara, pelaku disebut melakukan pemesanan bawang sekitar 8 ton setiap pekan kedua.
"Dengan demikian, total penjualan dalam kurun waktu tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar 832 ton per tahun, dengan potensi nilai perputaran usaha mencapai puluhan miliar rupiah yaitu sekitar Rp24,96 miliar," jelasnya.
Pada Kamis (21/5/2026), Satgas juga memusnahkan sekitar 20,9 ton bawang impor ilegal dengan nilai ditaksir mencapai Rp676,7 juta.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah, dan 1.719 kilogram bawang beri.
Ade menambahkan, hasil investigasi awal menunjukkan praktik penyelundupan tersebut dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan distribusi yang terlibat.
"Saat ini status penanganan perkaranya sudah penyidikan ya, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara dimaksud. Saat ini penyidik sedang cari dan kumpulkan alat bukti (minimal 2 alat bukti) untuk menetapkan tersangka dalam perkara a quo," tegasnya.
