Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52 Triliun hingga April 2026

(Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Narasina.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp52,04 triliun hingga 30 April 2026. Nilai tersebut berasal dari berbagai jenis pajak usaha digital yang terus mengalami pertumbuhan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

“Dari nilai Rp 52,04 triliun tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memiliki kontribusi terbesar yaitu Rp 39,94 triliun,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak digital juga berasal dari pajak aset kripto sebesar Rp2,03 triliun. Kemudian pajak fintech atau peer-to-peer lending sebesar Rp4,88 triliun, serta Pajak SIPP sebesar Rp5,18 triliun.

Hingga akhir April 2026, DJP telah menunjuk 264 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada April 2026, DJP juga melakukan penyesuaian data dengan menunjuk dua entitas baru dan mencabut satu perusahaan dari daftar pemungut.

“Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan,” kata Inge.

DJP mencatat sebanyak 232 perusahaan PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp39,94 triliun hingga April 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,27 triliun sepanjang 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga April 2026 tercatat mencapai Rp2,03 triliun. Nilai tersebut berasal dari penerimaan bertahap sejak 2022 hingga 2026.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,15 triliun dan PPN DN sebesar Rp 881,84 miliar,” ujarnya.

Pajak dari sektor fintech juga memberikan kontribusi besar dengan total Rp4,88 triliun hingga April 2026. Nilai itu berasal dari berbagai jenis pungutan pajak atas layanan pinjaman digital.

“Pajak Fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,37 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 727,83 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,79 triliun,” ujarnya.

Selain itu, DJP juga mencatat penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp5,18 triliun hingga April 2026. Pajak tersebut berasal dari sistem informasi pengadaan pemerintah.

Penerimaan Pajak SIPP terdiri dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,11 triliun sepanjang 2026.

“Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE. Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” pungkas Inge.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52 Triliun hingga April 2026
  • Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52 Triliun hingga April 2026
  • Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52 Triliun hingga April 2026
  • Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52 Triliun hingga April 2026
  • Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52 Triliun hingga April 2026
  • Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52 Triliun hingga April 2026
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad