Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Biaya Marketplace Dinilai ‘Mencekik’, Pemerintah Siap Tindak Platform Digital Nakal

Biaya Marketplace Dinilai ‘Mencekik’, Pemerintah Siap Tindak Platform Digital Nakal
(Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (Istimewa))

Narasina.com - Pemerintah mulai mengambil langkah tegas terhadap sejumlah marketplace yang dinilai memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kementerian UMKM sepakat memperketat pengawasan terhadap platform digital yang dianggap melanggar aturan perlindungan UMKM.

Langkah tersebut diputuskan setelah Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menggelar pertemuan dengan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.

Pemerintah menilai praktik kenaikan biaya layanan marketplace belakangan ini mulai merugikan penjual online, khususnya pelaku UMKM lokal.

“Kami siap. Jika ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perlindungan UMKM di ranah digital, ini sudah pasti menjadi tugas kami untuk menindak,” ujar Meutya Hafid dikutip dari Antara, Jumat (22/5/2026).

TikTok Shop Jadi Sorotan

Isu ini mencuat setelah sejumlah platform e-commerce menaikkan biaya layanan secara bertahap dalam beberapa bulan terakhir.

Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah TikTok Shop.

Platform tersebut diketahui menaikkan sejumlah komponen biaya layanan sejak 18 Mei 2026.

Tak hanya itu, mulai 1 Juni 2026, biaya pengiriman barang retur juga disebut akan dibebankan kepada penjual.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai kebijakan sepihak seperti itu tidak adil bagi pelaku usaha kecil.

“Saya pikir hal-hal seperti ini yang tidak fair. Bahkan ini sudah mengarah pada abuse market,” kata Maman.

Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Untuk melindungi UMKM di era perdagangan digital, Kementerian UMKM kini tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) khusus terkait perlindungan pelaku usaha di marketplace.

Aturan tersebut nantinya akan mengatur sejumlah kewajiban baru bagi platform digital.

Beberapa poin utama yang sedang disiapkan antara lain:

- Marketplace wajib memberikan diskon biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
- Platform digital dilarang menaikkan biaya secara mendadak tanpa pemberitahuan.
- Perubahan tarif wajib disosialisasikan minimal tiga bulan sebelum berlaku.

Marketplace Diminta Segera Menyesuaikan

Menkomdigi Meutya Hafid meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lokapasar segera menyesuaikan model bisnis mereka dengan regulasi baru yang sedang difinalisasi pemerintah.

“Mulai saat ini, aplikator harus paham bahwa ada aturan baru. Mereka harus mulai adjust untuk mengikuti aturan,” ujar Meutya.

Dalam pembagian tugasnya, Kementerian UMKM akan fokus pada perlindungan dan penguatan daya saing UMKM.

Sementara Kemkomdigi akan melakukan evaluasi teknis terhadap kepatuhan platform digital, termasuk terkait izin operasional marketplace di Indonesia.

Baca Juga
Artikel Terbaru
  • Biaya Marketplace Dinilai ‘Mencekik’, Pemerintah Siap Tindak Platform Digital Nakal
  • Biaya Marketplace Dinilai ‘Mencekik’, Pemerintah Siap Tindak Platform Digital Nakal
  • Biaya Marketplace Dinilai ‘Mencekik’, Pemerintah Siap Tindak Platform Digital Nakal
  • Biaya Marketplace Dinilai ‘Mencekik’, Pemerintah Siap Tindak Platform Digital Nakal
  • Biaya Marketplace Dinilai ‘Mencekik’, Pemerintah Siap Tindak Platform Digital Nakal
  • Biaya Marketplace Dinilai ‘Mencekik’, Pemerintah Siap Tindak Platform Digital Nakal
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad