Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Dua Mantan Komisioner KPU Gugat UU Pemilu, Minta Batas Usia 40 Tahun Dihapus

Dua Mantan Komisioner KPU Gugat UU Pemilu, Minta Batas Usia 40 Tahun Dihapus
(Foto: Liputan6.com)

Narasina.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan kali ini menyoroti ketentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon Komisioner KPU dan Bawaslu RI.

Permohonan tersebut diajukan oleh Yunita Utami Panuntun, mantan Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2018–2023, dan Mahadi Rahman Harahap, mantan Komisioner KPU Kota Depok periode yang sama. Keduanya meminta agar aturan usia tersebut dihapus atau diberi alternatif.

Dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/5/2026), pemohon menilai perlu adanya ruang bagi calon di bawah 40 tahun yang memiliki pengalaman kepemiluan di tingkat daerah.

"Jadi intinya gugatan ini Kami ingin menambahkan persyaratan alternatif sebagai calon KPU RI dan Bawaslu RI yang akan diselenggarakan di tahun 2026 ini pemilihannya. Penambahannya itu adalah adanya pengalaman di bidang kepemiluan di kabupaten/kota maupun provinsi," ujar Mahadi.

Mahadi menilai banyak figur muda yang memiliki kapasitas dan integritas untuk mengisi posisi strategis di lembaga penyelenggara pemilu. Ia juga menyoroti adanya perbedaan batas usia pada lembaga negara lain yang dinilai lebih fleksibel.

"Kami juga meminta kepada majelis hakim, banyak komisioner di badan-badan lain itu umurnya tidak harus 40 tahun. Kemarin KPI Pusat batas minimal umurnya 30 tahun dan BPKN juga 30 tahun," kata Mahadi. "Semangat permohonan ini sederhana: jangan jadikan usia sebagai tembok yang menutup ruang pengabdian," tambahnya.

Dalam argumentasinya, pihak pemohon juga mengutip contoh keterlibatan generasi muda dalam jabatan publik di tingkat nasional, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Kuasa hukum pemohon, Ari Safari Mau, menyebut bahwa kesempatan bagi generasi muda untuk berperan dalam politik dan pemerintahan sudah mulai terbuka di berbagai level.

"Wapres Gibran telah membuktikan bahwa anak muda dapat mengambil peran penting dalam politik nasional. Ia menjadi simbol keterlibatan anak muda dalam ruang politik dan pemerintahan," jelas Ari Safari.

Sidang perdana perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Majelis Panel dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dari pemohon. Mereka berharap MK mengabulkan usulan penambahan syarat alternatif demi membuka ruang kompetisi yang lebih inklusif.

Baca Juga
Artikel Terbaru
  • Dua Mantan Komisioner KPU Gugat UU Pemilu, Minta Batas Usia 40 Tahun Dihapus
  • Dua Mantan Komisioner KPU Gugat UU Pemilu, Minta Batas Usia 40 Tahun Dihapus
  • Dua Mantan Komisioner KPU Gugat UU Pemilu, Minta Batas Usia 40 Tahun Dihapus
  • Dua Mantan Komisioner KPU Gugat UU Pemilu, Minta Batas Usia 40 Tahun Dihapus
  • Dua Mantan Komisioner KPU Gugat UU Pemilu, Minta Batas Usia 40 Tahun Dihapus
  • Dua Mantan Komisioner KPU Gugat UU Pemilu, Minta Batas Usia 40 Tahun Dihapus
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad