Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang Bauksit di Kalbar

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang Bauksit di Kalbar
(ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Narasina.com - Kejaksaan Agung kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti.

Empat tersangka baru tersebut yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dalam perkara ini, PT QSS yang bergerak di sektor pertambangan bauksit diketahui diakuisisi oleh SDT yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama YA.

PT QSS memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun, penyidik menemukan fakta bahwa aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP milik PT QSS.

Meski demikian, perusahaan tersebut tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.

"Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS," lanjut Anang.

Kejagung menyebut bauksit yang dijual dan diekspor ternyata berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah tambang perusahaan.

Dalam proses pengurusan dokumen dan izin ekspor, tersangka SDT disebut meminta bantuan IA dan AP untuk berkomunikasi dengan HSFD yang merupakan penyelenggara negara di Kementerian ESDM.

Penyidik menduga terdapat pemberian sejumlah uang agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meski syarat administrasi tidak terpenuhi.

"Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Anang.

Keempat tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat (22/5/2026).

Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan SDT selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga
Artikel Terbaru
  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang Bauksit di Kalbar
  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang Bauksit di Kalbar
  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang Bauksit di Kalbar
  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang Bauksit di Kalbar
  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang Bauksit di Kalbar
  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang Bauksit di Kalbar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad