Narasina.com - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus memburu aset milik terpidana korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL).
Upaya tersebut dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali, guna mempercepat proses pelelangan aset milik terpidana.
"Ini upaya kami dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Tidak hanya berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan pelaku, kami terus memburu aset hasil kejahatan korupsi hingga ke luar daerah, termasuk ke Denpasar, Bali," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB) Kejari Lombok Tengah, Terry Endro Arie Wibowo, Sabtu.
Terry menjelaskan, aset yang akan dilelang merupakan milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok, Ir. Nyoman Suwarjana.
Kasus tersebut diketahui menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39,9 miliar.
Tiga aset bernilai tinggi yang tengah diproses untuk dilelang berada di lokasi strategis Kota Denpasar, Bali.
Aset tersebut terdiri dari dua bidang tanah beserta bangunan rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Kartini serta satu unit rumah mewah di kawasan Jalan Gatot Subroto.
"Tiga aset yang akan segera dilelang tersebut berada di lokasi strategis Kota Denpasar, Bali, yakni dua bidang tanah berikut bangunan rumah toko (ruko) di kawasan niaga Jalan Kartini serta satu unit rumah mewah di kawasan Jalan Gatot Subroto," katanya.
Seluruh aset tersebut sebelumnya telah disita negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Terry menegaskan penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak berhenti setelah pelaku dijatuhi hukuman penjara.
"Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak berhenti ketika pelaku telah dijatuhi hukuman pidana penjara," katanya.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara melalui pelacakan hingga perampasan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
“Kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok dahulu ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Kini Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan bahwa negara harus mendapatkan kembali haknya melalui proses perampasan dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan penanganan kasus korupsi membutuhkan kerja sama lintas bidang di internal kejaksaan.
Ia menyebut seluruh jajaran diminta bekerja maksimal sesuai arahan Kepala Kejari Lombok Tengah demi menghadirkan penegakan hukum yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Nantinya, seluruh hasil penjualan lelang ketiga properti tersebut akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok," katanya.
