space iklan
Scroll untuk melanjutkan membaca
space iklan

KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster di Lampung, Satu Pelaku Diamankan

KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster di Lampung, Satu Pelaku Diamankan
(Foto: Liputan6.com/Ardi Munthe)

Narasina.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) di wilayah Lampung. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 31.255 ekor benih lobster bersama satu orang terduga pelaku.

Selain menangkap pelaku berinisial AH, petugas turut menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan untuk mengangkut benih lobster ilegal tersebut.

Diduga Akan Diselundupkan ke Luar Negeri

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah, mengatakan praktik penyelundupan benih lobster masih memanfaatkan jalur lintas wilayah sebelum dikirim ke luar negeri.

"Modus penyelundupan BBL ini memanfaatkan jalur lintas wilayah dengan arah pengiriman ke wilayah perbatasan sebelum dibawa keluar negeri, seperti Vietnam," ujar Ardiansyah, Senin 25 Mei 2026.

Ribuan benih lobster tersebut ditemukan tersimpan di dalam enam boks styrofoam. Seluruh benih yang diamankan diketahui merupakan jenis lobster pasir.

Menurut Ardiansyah, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

"BBL yang diamankan terdiri dari jenis lobster pasir dengan estimasi valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,6 miliar," papar dia.

Benih Lobster Dilepasliarkan

Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung, pada Sabtu 23 Mei 2026 sekitar pukul 03.37 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sigit Bintoro, mengatakan seluruh benih lobster langsung mendapatkan penanganan khusus agar tetap hidup sebelum dilepas kembali ke habitatnya.

"Setelah diamankan, seluruh BBL dilakukan proses re-oksigen pada Minggu siang guna mempertahankan kondisi benih lobster tetap hidup," kata Sigit.

Ia menjelaskan daya tahan benih lobster setelah proses re-oksigen hanya sekitar 18 jam. Karena itu, pelepasliaran dilakukan secepat mungkin di Perairan Kelapa Penjuru, Kabupaten Pesawaran, pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.

"Pelepasliaran dilakukan secepatnya untuk menjaga tingkat kelangsungan hidup BBL tetap tinggi," terang dia.

Pelaku Terancam Hukuman Delapan Tahun

KKP menegaskan penyelundupan benih lobster termasuk tindak pidana perikanan yang melanggar Pasal 92 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar," tegas Sigit.

Sigit menambahkan, sepanjang 2025 KKP bersama sejumlah instansi telah menggagalkan penyelundupan sekitar 1,314 juta ekor benih lobster. Dari pengungkapan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp114 miliar.

"Komitmen pemberantasan penyelundupan BBL terus diperkuat melalui penerapan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan," tandasnya.

Baca Juga
Artikel Terbaru
  • KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster di Lampung, Satu Pelaku Diamankan
  • KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster di Lampung, Satu Pelaku Diamankan
  • KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster di Lampung, Satu Pelaku Diamankan
  • KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster di Lampung, Satu Pelaku Diamankan
  • KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster di Lampung, Satu Pelaku Diamankan
  • KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster di Lampung, Satu Pelaku Diamankan
space iklan
space iklan
Tutup Iklan
space iklan