Narasina.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir platform Polymarket yang diduga sebagai praktik judi online berkedok prediction market. Langkah itu juga disertai pemblokiran terhadap sejumlah akun media sosial yang terafiliasi dengan platform tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan platform yang memfasilitasi taruhan uang atas suatu peristiwa tetap masuk kategori judi online, meski menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.
"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).
Komdigi menilai aktivitas prediction market yang melibatkan taruhan uang memiliki unsur spekulasi yang melanggar aturan hukum di Indonesia.
Pemblokiran Polymarket juga disebut sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain. Beberapa negara diketahui telah lebih dulu membatasi atau memblokir akses terhadap platform serupa.
Singapura, Brasil, dan India termasuk negara yang telah memblokir Polymarket. Sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang menerapkan pembatasan akses sesuai aturan di masing-masing negara.
Komdigi turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto.
Pemerintah menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Komdigi memastikan akan terus memperkuat pengawasan ruang digital dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.
