Narasina.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, menilai Indonesia sejatinya belum benar-benar beranjak dari titik awal reformasi sejak runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998.
Amiruddin mengatakan situasi Indonesia saat ini masih memiliki banyak kemiripan dengan masa lalu, terutama terkait persoalan pelanggaran hak asasi manusia yang belum terselesaikan.
"Reformasi itu kan peristiwa transisi. Sebenarnya kita transisi ini baru keluar dari Orde Baru tapi tidak pernah beranjak ke mana pun," kata Amiruddin dalam diskusi mengenai pengusutan pelanggaran HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Amiruddin, kondisi tersebut terjadi karena belum adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Akibatnya, para korban dan penyintas masih hidup dalam trauma, sementara pihak yang diduga terlibat belum pernah benar-benar diadili.
Ia menilai cita-cita reformasi untuk menegakkan hak asasi manusia sekaligus memberantas korupsi tidak akan tercapai apabila penyelesaian kasus pelanggaran HAM terus diabaikan.
"Persoalan utamanya yaitu pertanggungjawaban terhadap berbagai macam pelanggaran hak asasi di masa Orde Baru itu tidak pernah sungguh-sungguh dilakukan," ujarnya.
Amiruddin juga menyoroti berbagai upaya Komnas HAM dalam memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang hingga kini belum membuahkan hasil.
Menurutnya, situasi tersebut membuat publik mengalami kebuntuan psikologis karena negara terus mempertanyakan bukti pelanggaran HAM namun tidak kunjung menyelesaikannya melalui jalur hukum.
Ia mencontohkan kasus dugaan pemerkosaan massal Mei 1998 yang sampai sekarang belum pernah dibawa ke Pengadilan HAM, meski Komnas HAM telah melakukan penyelidikan sejak lama.
Menurut Amiruddin, polemik soal ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat seharusnya dibuktikan melalui pengadilan, bukan hanya menjadi perdebatan politik.
"Kalau Anda mau bukti, lakukan pengadilan. Bukti hanya bisa kita uji di pengadilan," katanya.
Amiruddin juga menilai kurangnya komitmen dari Kejaksaan dan sejumlah lembaga negara membuat proses penyelesaian kasus HAM berat menjadi mandek.
Ia mengungkapkan berkas perkara yang telah diserahkan Komnas HAM selama ini kerap ditolak oleh jaksa.
Menurut dia, kejaksaan lebih menggunakan pendekatan pidana umum, sedangkan Komnas HAM bekerja berdasarkan Undang-Undang Pengadilan HAM.
Amiruddin mencontohkan adanya penolakan berkas karena bukti yang diajukan dinilai hanya berupa kumpulan pemberitaan media massa.
Bahkan, kata dia, pernah ada permintaan kartu tanda penduduk (KTP) korban pelanggaran HAM sebagai syarat tambahan.
"Jadi Jaksa Agung berkali-kali mengatakan bukti dari Komnas HAM itu tidak lebih dari opini orang," ujarnya.
Bagi Amiruddin, reformasi baru benar-benar tercapai apabila negara mau berdamai dengan masa lalu dan serius menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM berat.
Ia mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM agar penanganan kasus HAM memiliki hukum acara tersendiri dan tidak disamakan dengan tindak pidana umum.
Amiruddin juga meminta pemerintah dan seluruh lembaga negara ikut bertanggung jawab dalam penyelesaian kasus HAM, bukan hanya membebankan tugas tersebut kepada Komnas HAM.
"Tugas undang-undang itu sudah dilaksanakan oleh Komnas HAM, paripurna dilaksanakan. Instansi lainnya yang tidak pernah mau menindaklanjutinya," kata Amiruddin.
