Narasina.com - Polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat aksi perampokan terhadap pengendara di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri untuk menakuti korban.
Wakapolsek Palmerah AKP Imam mengatakan ketiga pelaku telah diamankan setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah titik di wilayah tersebut.
“Kami dari Polsek Palmerah telah mengamankan tiga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan),” kata Wakapolsek Palmerah AKP Imam kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Sasar Pengendara di Jalan
Ketiga pelaku diketahui berinisial D, M, dan H. Mereka ditangkap pada Selasa, 19 Mei 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Menurut Imam, komplotan tersebut beberapa kali beraksi di kawasan Jalan S. Parman dan Jalan K.S. Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.
Para pelaku biasanya memepet korban yang sedang berkendara. Setelah itu, mereka mengaku sebagai anggota polisi dan mulai mengintimidasi korban.
“Kemudian korban ditanya, apakah membawa obat-obat terlarang,” kata dia.
Korban yang panik kemudian menyerahkan tas atau barang bawaan untuk diperiksa. Situasi itu dimanfaatkan para pelaku untuk mengambil barang berharga milik korban lalu melarikan diri.
Sudah Enam Kali Beraksi
Polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah enam kali menjalankan aksi serupa di wilayah Palmerah.
Meski mengaku sebagai anggota Polri, para pelaku ternyata tidak membawa identitas palsu maupun senjata api saat menjalankan aksinya.
“Pelaku hanya mengancam saja, mengaku-ngaku polisi. Seolah-olah dia mengancam dia bawa senjata, padahal tidak,” ucap Imam.
Polisi menyebut uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
