Narasina.com - Pemerintah Indonesia mempercepat penguatan perlindungan bagi awak kapal perikanan melalui ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188. Langkah tersebut ditegaskan lewat penerbitan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan aturan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan di Indonesia.
“KKP bergerak cepat sejak peringatan May Day tahun lalu ketika Pak Presiden mengumumkan akan meratifikasi, sejumlah aksi strategis kami lakukan bersama sejumlah pihak, dan alhamdulilah berhasil direalisasikan,” kata Trenggono dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2026).
Perkuat Standar Kerja Layak
Ratifikasi Konvensi ILO 188 dilakukan untuk menghadirkan standar kerja yang lebih layak di sektor perikanan. Sektor tersebut selama ini dikenal memiliki risiko kerja tinggi, baik dari faktor alam maupun lingkungan kerja di laut.
Melalui Perpres tersebut, negara memastikan awak kapal perikanan memperoleh perlindungan menyeluruh. Perlindungan itu mencakup proses rekrutmen, hak dan kewajiban pekerja, keselamatan kerja, kesehatan, hingga kepastian hubungan kerja.
"Ratifikasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya. Regulasi itu menjadi dasar penting dalam mendorong perlindungan dan standar kerja layak bagi awak kapal perikanan.
KKP Terbitkan Aturan Baru
Sejalan dengan ratifikasi tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai tata kelola pengawakan kapal perikanan.
Aturan baru itu mengadopsi ketentuan dalam Konvensi ILO 188 untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja sektor perikanan.
"Negara hadir bukan hanya mencetak pelaut yang tangguh, tapi memastikan setiap hak dan kewajiban mereka terlindungi, setiap keringat dihargai, dan meningkatnya kesejahteran Awak Kapal Perikanan Indonesia," tegas dia.
Atur Jaminan Sosial dan Keselamatan Kerja
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menambahkan KKP juga sedang memproses ratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012. Langkah itu dilakukan untuk memastikan standar keselamatan kapal perikanan, mulai dari desain hingga operasional kapal.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi awak kapal perikanan,” ungkapnya.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah poin penting terkait perlindungan awak kapal perikanan. Di antaranya batas usia minimal 18 tahun, persyaratan kompetensi kerja, surat kesehatan, jaminan sosial, hingga perjanjian kerja laut.
Selain itu, aturan juga mempertegas tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan, termasuk peran agen pengawakan yang wajib memiliki izin resmi.
Pemerintah juga mewajibkan adanya perjanjian kerja laut yang jelas guna memberikan kepastian hukum apabila terjadi sengketa antara awak kapal dan pemilik kapal.
Kewajiban lain yang diatur meliputi jaminan sosial ketenagakerjaan, sistem pengupahan yang lebih transparan, jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, hingga penyediaan konsumsi dan akomodasi yang layak.
Biaya pemulangan atau repatriasi awak kapal juga wajib ditanggung oleh pemilik kapal perikanan.
Setelah Perpres Nomor 25 Tahun 2026 diterbitkan, KKP bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah lembaga terkait akan segera melakukan sosialisasi kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan di Indonesia.
