Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Telusuri Jaringan Pelaku Kejahatan Jalanan

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Telusuri Jaringan Pelaku Kejahatan Jalanan
(Foto: Tempo/Nabiila Azzahra A)

Narasina.com - Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal untuk menangani meningkatnya kasus kejahatan jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengatakan beberapa jenis tindak kriminal memang menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.

“Oleh karena itu kami melakukan pembentukan Tim Pemburu Begal,” kata Iman saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Iman, pihak kepolisian saat ini juga tengah mendalami jaringan para pelaku begal yang telah ditangkap.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam dan perangkat elektronik milik para terduga pelaku melalui laboratorium forensik Polri.

“(Juga mendalami) apakah ada indikasi lain selain dari kejahatan murni yang saat ini sudah kami ungkap,” ujar Iman.

Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.283 laporan kasus kejahatan jalanan terjadi sepanjang 1 hingga 22 Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan menjadi yang paling dominan dengan total 651 kasus.

Selain itu, terdapat 396 kasus pencurian biasa, 209 kasus pencurian kendaraan bermotor, dan 27 kasus pencurian dengan kekerasan.

“Kami mengungkap sejumlah 870 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Iman.

Sementara itu, Tim Pemburu Begal masih terus memburu pelaku dari ratusan kasus yang belum berhasil diungkap.

“Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan,” ujar Iman.

Dari berbagai kasus tersebut, polisi telah menangkap 173 orang terduga pelaku.

Sebanyak 38 orang ditangkap langsung oleh Tim Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan 135 lainnya diamankan oleh jajaran polres.

Dari total tersangka, sebanyak 100 orang berasal dari wilayah Jabodetabek dan 73 lainnya berasal dari luar daerah.

Polisi juga menyita ratusan barang bukti sejak awal Mei 2026.

Total terdapat 466 barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 84 unit telepon genggam, 69 kendaraan roda dua dan roda empat, laptop, delapan pucuk senjata beserta amunisi, kunci letter T, serta 45 bilah senjata tajam.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang hasil kejahatan lainnya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mulai dari Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 479 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, hingga Pasal 306 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga
Artikel Terbaru
  • Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Telusuri Jaringan Pelaku Kejahatan Jalanan
  • Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Telusuri Jaringan Pelaku Kejahatan Jalanan
  • Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Telusuri Jaringan Pelaku Kejahatan Jalanan
  • Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Telusuri Jaringan Pelaku Kejahatan Jalanan
  • Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Telusuri Jaringan Pelaku Kejahatan Jalanan
  • Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Telusuri Jaringan Pelaku Kejahatan Jalanan
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad