Narasina.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor membongkar aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Tanjungsari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah menertibkan tambang emas ilegal yang terdapat dua kasus, pertama di Cigudeg dan kedua di Tanjungsari," ucap Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (22/5/2026).
Wikha menjelaskan keempat pelaku yang ditangkap merupakan penambang ilegal yang biasa disebut gurandil.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
"Wikha mengatakan dalam pengungkapan dua perkara itu, pihaknya menangkap empat orang yang biasa disebut Gurandil. Wikha menuturkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam aktivitas tambang emas ilegal juga disita."
Polres Bogor tidak hanya mengungkap kasus tambang emas ilegal. Polisi juga berhasil membongkar kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar serta pertalite.
Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku disebut memperoleh keuntungan hingga Rp6,9 miliar.
Sementara kerugian negara akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar.
