Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Prabowo Minta Perusahaan Ojol Tambah Besaran THR untuk Mitra Pengemudi

(Foto: Tempo/Imam Sukamto)

Narasina.com - Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan aplikasi ojek online menambah besaran tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya bagi para pengemudi ojol.

Permintaan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Prabowo mengaku mendapat informasi bahwa para pengemudi ojol akan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang.

"Saya mendengar mereka akan terima Rp 1 juta tiap pekerja. Saya menginbau ke swasta kalau bisa ditambahkan," kata Prabowo.

Menurut Presiden, para pengemudi ojol memiliki kontribusi besar dalam menghasilkan keuntungan bagi perusahaan aplikasi transportasi online.

Karena itu, ia berharap perusahaan dapat memberikan perhatian lebih kepada para mitra pengemudi melalui tambahan bonus hari raya.

Sebelumnya, Prabowo juga telah meminta perusahaan aplikasi transportasi online untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi.

Kebijakan tersebut diumumkan usai Presiden bertemu dengan sejumlah pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan pada Senin (10/3/2025).

Hingga kini, pemerintah masih membahas kepastian besaran THR yang akan diterima para pengemudi ojol.

Secara umum, perhitungan THR pekerja biasanya mengacu pada upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, pengemudi ojol dan kurir paket masuk dalam kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan status tersebut, mereka dinilai memenuhi syarat untuk menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan itu disebutkan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir.

Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka perhitungan dilakukan dari rata-rata pendapatan selama masa kerja tersebut.

Adapun pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil akan mendapatkan THR berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Pemerintah juga menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga
Tag:
Artikel Terbaru
  • Prabowo Minta Perusahaan Ojol Tambah Besaran THR untuk Mitra Pengemudi
  • Prabowo Minta Perusahaan Ojol Tambah Besaran THR untuk Mitra Pengemudi
  • Prabowo Minta Perusahaan Ojol Tambah Besaran THR untuk Mitra Pengemudi
  • Prabowo Minta Perusahaan Ojol Tambah Besaran THR untuk Mitra Pengemudi
  • Prabowo Minta Perusahaan Ojol Tambah Besaran THR untuk Mitra Pengemudi
  • Prabowo Minta Perusahaan Ojol Tambah Besaran THR untuk Mitra Pengemudi
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad