Narasina.com - Langkah penataan dan konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus dilakukan pemerintah. Proses ini menyusul temuan penyusutan aset atau impairment yang mencapai lebih dari Rp100 triliun akibat persoalan tata kelola.
Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, memastikan seluruh aksi korporasi yang dilakukan dalam proses transformasi tetap mengutamakan perlindungan hak pegawai. Ia menegaskan kepentingan pekerja menjadi salah satu prioritas utama.
Isu mengenai nasib pegawai BUMN juga dibahas bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Pertemuan tersebut membahas penguatan hubungan industrial dan kepastian perlindungan tenaga kerja selama proses transformasi berlangsung.
“Transformasi BUMN harus tetap mengedepankan perlindungan pegawai dan hubungan industrial yang sehat,” ujar Dony, mengutip keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).
Dalam prosesnya, setiap BUMN juga didorong untuk membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit. Langkah ini bertujuan memperkuat komunikasi antara manajemen dan pekerja agar potensi konflik dapat diminimalkan.
Selain itu, penguatan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi profesional juga menjadi perhatian. Hal ini dilakukan untuk menghadapi dinamika hubungan industrial yang semakin kompleks.
Dony menegaskan transformasi BUMN tidak hanya berfokus pada peningkatan kinerja perusahaan. Namun juga harus memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pegawai.
“Tetapi juga tetap memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pegawai,” tandasnya.
Sebelumnya, Dony Oskaria mengungkapkan bahwa sebanyak 180 perusahaan BUMN telah ditata melalui berbagai skema, mulai dari konsolidasi, restrukturisasi, divestasi, hingga pembubaran.
Langkah tersebut dilakukan bersama Danantara Asset Management (DAM) sebagai bagian dari program efisiensi dan transformasi BUMN sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Hingga saat ini, sebanyak 180 perusahaan di bawah payung BUMN telah ditata melalui berbagai skema. Mulai dari konsolidasi, restrukturisasi, divestasi, hingga pembubaran,” ujar Dony, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, penataan tersebut bertujuan menyederhanakan struktur perusahaan negara agar lebih efisien dan tidak terjadi tumpang tindih bisnis.
Setiap entitas BUMN juga diarahkan untuk memiliki fokus bisnis yang jelas serta mampu menciptakan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.
Dony menegaskan bahwa proses streamlining BUMN dilakukan agar perusahaan pelat merah menjadi lebih lincah, profesional, dan kompetitif dalam menghadapi dinamika pasar.
Selain itu, pemerintah juga terus membahas penyelesaian struktur perusahaan yang belum optimal, termasuk penguatan tata kelola dan optimalisasi aset di berbagai sektor BUMN.
